ALAMAT PENGADILAN AGAMA SEI RAMPAH
Jalan Jend. Sudirman KM. 58 No. 86 Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai Telp. 06214400315 Situs Web: https://pa-seirampah.go.id/
KEWENANGAN MENGADILI PENGADILAN AGAMA SEI RAMPAH
Tugas pokok Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
- Perkawinan (termasuk Perceraian);
- Waris;
- Wasiat;
- Hibah;
- Wakaf;
- Zakat;
- Infaq;
- Shadaqah;
- Ekonomi Syariah
Thanks for reading & sharing Pengacara di Sei Rampah