DASAR HUKUM
Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa: "Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia". Berdasarkan ketentuan tersebut, Kantor Advokat & Konsultan Hukum UHP memiliki kewenangan untuk menjalankan profesi Advokat di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
ALAMAT KANTOR PENGACARA/ADVOKAT UNTUK LAYANAN HUKUM DI SEI RAMPAH, SERDANG BEDAGAI
Jalan Sumber D.V, Bangun Sari Baru, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara, 20362 (d/h Jalan Batang Kuis/Jalan Sultan Serdang Bandara Internasional KNIA), Nomor Telepon /Nomor HP: 085262177707.
NOMOR TELEPON / NOMOR HP
NOMOR WHATSAPP/WA
HARI DAN JAM KERJA
Senin s/d Sabtu : Pukul 08:00 s/d 17:00 WIB
JAM KONSULTASI
- By Phone: Pukul 08:00 s/d 22:00 WIB
- WhatsApp Chat: 24 jam (No Call)
INSTANSI PENEGAK HUKUM
Kami sebagai Advokat berstatus sebagai Penegak Hukum (Pasal 5 ayat 1 UU 18/2003) memiliki kewenangan untuk menjalankan peran dalam proses penegakan hukum sehingga dapat berkoordinasi dengan instansi Penegak Hukum dibawah ini:
- Seluruh Kepolisian Sektor (Polsek) di Kabupaten Serdang Bedagai;
- Kepolisian Resort (Polres) Serdang Bedagai;
- Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai;
- Pengadilan Negeri Sei Rampah;
- Pengadilan Agama Sei Rampah;
- Instansi lain terkait;
PETUNJUK ARAH KANTOR ADVOKAT/PENGACARA DI GOOGLE MAP
Thanks for reading & sharing Pengacara di Sei Rampah