PERADI (PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA) adalah organisasi advokat di Indonesia. PERADI lahir sebagai amanat UU 18/2003 tentang Advokat. Setiap Pengacara/Advokat harus menjadi anggota Organisasi Advokat.
Praktik hukum kami sebagai Pengacara/Advokat yang memyediakan jasa hukum di Sei Rampah Serdang Bedagai telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kantor Advokat & Konsultan Hukum UHP adalah Pengacara/Advokat yang terdaftar pada PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) https://www.peradi.or.id.
Untuk konsultasi hukum silahkan klik link WhatsApp atau Telp dibawah ini.
Thanks for reading & sharing Pengacara di Sei Rampah